Hal itu berlaku untuk pokok BBNKB penyerahan pertama (Berbadan Hukum).
Program pemutihan ala Pemprov Banten, gratis bayar pajak kendaraan untuk tunggakan tahun ke-4, 5, dan seterusnya. (Bapenda Banten)
Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Bebas Denda dan Dapat Diskon
Belum sampai di situ, masih ada keringanan yang bisa brother nikmati.
Yaitu penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu ada pembebasan atau penghapusan BBNKB II.
Masa berlakunya juga sama, yaitu sampai akhir tahun ini atau 31 Desember 2021.
Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?
Menurut Epy, dalam pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.
"Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan." tutur Epy.
"Dengan menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat," tuturnya.
"Yang menungak sudah tahunan juga, ada penghapusan pajak tunggakannya. Ini kesempatan bagus bagi masyarakat, yang kendaraannnya masih menunggak, silahkan datang ke Samsat," ajaknya.
Baca Juga: Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Ditunggu Sampai Tanggal Segini