Find Us On Social Media :

Pemerintah Melarang Minyak Goreng Curah Beredar Mulai Tanggal Segini, Ini Alasannya

By Fadhliansyah, Jumat, 26 November 2021 | 07:45 WIB
Pedagang minyak curah. Pemerintah Melarang Minyak Goreng Curah Beredar Mulai Tanggal Segini, Ini Alasannya (Tribun Jabar/Handika Rahman)

"Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng curah berada di kisaran Rp 17.000 per liter, sementara minyak goreng kemasan di kisaran Rp 17.500 per liter," sebut Oke.

Menurutnya salah satu alasan mengapa komoditas ini naik adalah karena khusus untuk Indonesia, kebanyakan entitas produsen minyak goreng dan CPO berbeda.

Artinya, produsen minyak goreng tergantung pada harga CPO.

Karena itu, dijelaskan Oke, ketika harga minyak sawit mentah melonjak, harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana ikut meningkat tajam.

Harga Eceran Tertinggi (HET) itu disusun saat harga CPO di kisaran 500-600 dollar AS per metrik ton. Sementara saat ini, harga CPO berada di atas 1.365 dollar AS per metrik ton.

"Ini berpengaruh langsung karena 435 entitas produsen minyak goreng didominasi ketergantungan pada CPO, karena tidak semua terafiliasi dengan kebun sawit. Sehingga itu yang menyebabkan kenaikan," jelas Oke.

Oke menambahkan, pihaknya pun sudah berbicara dengan para produsen untuk menginformasikan secara rutin tentang posisi harga minyak goreng setiap waktu.

Harga Sempat Tembus Rp 19.000

Mengutip dari situs resmi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, , secara nasional minyak goreng kemasan bermerk 1 tembus Rp 18. 250 per kilogram pada Selasa (8/11/2021).

Baca Juga: Lebaran Biar Makin Kece, Nih 4 Cara Gampang Hitamin Body Jeruk Motor