Find Us On Social Media :

Enaknya Pemilik Rekening Bank Ini, Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Langsung Ditransfer

By Galih Setiadi, Sabtu, 27 November 2021 | 22:10 WIB
Ilustrasi uang tunai. Bersenanglah para pemilik rekening ini, bantuan Rp 1 juta dari pemerintah auto ditransfer. (Kontan.co.id)

Simak syarat perluasan cakupan wilayah, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian:

  1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;
  2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;
  3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;
  4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Berikut Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
  5. Pekerja/Buruh penerima upah;
  6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;
  7. Diutamakan bekerja di sektor usaha, seperti Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan, Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Daftar Bantuan Rp 2 Juta, Cepetan Siapin NIB Kamu Biar Kebagian

Kalau sudah yakin memenuhi syarat, bisa mengecek nama penerima.

Ada beberapa cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji, yaitu:

Via Website Kemnaker

  1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
  2. Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

  1. Lengkapi pendaftaran akun.
  2. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. login ke akun Anda;
  4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  5. Cek Pemberitahuan.
  6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mau Uang Bantuan Rp 9 Juta dari Pemerintah Buruan Daftar, Disalurkan Akhir Bulan November 2021