Find Us On Social Media :

Enaknya Pemilik Rekening Bank Ini, Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Langsung Ditransfer

By , Sabtu, 27 November 2021 | 22:10
Ilustrasi uang tunai. Bersenanglah para pemilik rekening ini, bantuan Rp 1 juta dari pemerintah auto ditransfer. (Tribunnews.com)

Kalau sudah yakin memenuhi syarat, bisa mengecek nama penerima.

Ada beberapa cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji, yaitu:

Via Website Kemnaker

  1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
  2. Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

  1. Lengkapi pendaftaran akun.
  2. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. login ke akun Anda;
  4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  5. Cek Pemberitahuan.
  6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mau Uang Bantuan Rp 9 Juta dari Pemerintah Buruan Daftar, Disalurkan Akhir Bulan November 2021

Via BPJS Ketenagakerjaan

  1. Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
  2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
  4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
  5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."