Find Us On Social Media :

Aturan Penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII Kapan Mulai Berlaku?

By , , Senin, 29 November 2021 | 08:40
Aturan penggolongan SIM C, SIM CI, dan SIM CII kapan mulai beralkunya? Begini jawaban polisi. (Tribunnews.com)

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan hingga kini masih dalam proses.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 November 2021, Biaya Perpanjang SIM C Cuma Rp 130 ribu

"Pencabutan dan penggolongan SIM C1 dan C2 masih dalam pembahasan penyusunan. Nanti akan kami infomasikan kembali," kata Djati, Minggu (28/11/2021).

SIM C akan dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C yang dikutip hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas di atas 250 cc (centimeter cubic) sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

SIM ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

4. SIM D

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.