Find Us On Social Media :

Aturan Penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII Kapan Mulai Berlaku?

By , , Senin, 29 November 2021 | 08:40
Aturan penggolongan SIM C, SIM CI, dan SIM CII kapan mulai beralkunya? Begini jawaban polisi. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi

Persyaratan Usia

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

- SIM C minimal berusia 17 tahun

- SIM CI minimal berusia 18 tahun

- SIM CII minimal berusia 19 tahun