Find Us On Social Media :

Aturan Penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII Kapan Mulai Berlaku?

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Senin, 29 November 2021 | 08:40 WIB
Aturan penggolongan SIM C, SIM CI, dan SIM CII kapan mulai beralkunya? Begini jawaban polisi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Aturan penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII kapan mulai beralkunya? Begini jawaban polisi.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib masyarakat kalau mau bawa motor.

Sebelumnya beredar informasi jika akan ada penggolongan SIM C.

Yup, SIM C akan dipecah menjadi 3 golongan, yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Dikabarkan kalau penggolongan SIM C akan berlaku mulai bulan Agustus 2021 lalu.

Namun sampai akhir November ini, penggolongan SIM C belum juga diterapkan polisi.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM juga sudah ditebitkan pada Februari 2021 lalu.

Selain penggolongan, Perpol tersebut juga memuat tentang pencabutan SIM.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Polisi Beri Bocoran Kapan Waktu yang Pas, Jangan Sampai Lupa Bro!

Baca Juga: Gawat Kalau Sampai Lupa, Polisi Kasih Bocoran Waktu yang Pas Buat Perpanjang SIM

Nantinya, setiap pemotor yang melanggar lalu lintas akan diberikan poin.

Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelasakan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Lantas sudah sejauh apa update terbaru soal pencabutan SIM dan penggolangan SIM CI dan SIM CII?

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan hingga kini masih dalam proses.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 November 2021, Biaya Perpanjang SIM C Cuma Rp 130 ribu

"Pencabutan dan penggolongan SIM C1 dan C2 masih dalam pembahasan penyusunan. Nanti akan kami infomasikan kembali," kata Djati, Minggu (28/11/2021).

SIM C akan dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C yang dikutip hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas di atas 250 cc (centimeter cubic) sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

SIM ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

4. SIM D

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Baca Juga: Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi

Persyaratan Usia

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

- SIM C minimal berusia 17 tahun

- SIM CI minimal berusia 18 tahun

- SIM CII minimal berusia 19 tahun