Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Baca Aturan Lengkapnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 30 November 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi. PPKM level 3 akan diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia, bikers wajib baca aturan lengkapnya. ( ist/Polres Klungkung)

Penerapan protokol kesehatan (prokes) diperketat, termasuk pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Pengawasan prokes dan aturan cuti

Dilakukan pengetatan dan pengawasan prokes di seluruh tempat dengan memberlakukan kebijakan sesuai pelaksanaan PPKM level 3.

Dituliskan dalam Inmendagri tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun.

Sementara itu, Pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara

Mudik Nataru

Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak.

Dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisimudik Nataru.

Sekolah dan kegiatan masyarakat 

Sekolah diminta untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Baca Juga: Spesial Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN Ditransfer Rp 1 Juta Bantuan Pasca PPKM dari Pemerintah