Dilakukan pengetatan dan pengawasan prokes di seluruh tempat dengan memberlakukan kebijakan sesuai pelaksanaan PPKM level 3.
Dituliskan dalam Inmendagri tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun.
Sementara itu, Pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara
Mudik Nataru
Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak.
Dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisimudik Nataru.
Sekolah dan kegiatan masyarakat
Sekolah diminta untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Untuk pengambilan rapot dapat terlaksana pada Januri 2022.
Untuk acara pernikahan dan sejenisnya, dilakukan penerapan aturan PPKM level 3, dengan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak diadakan makan di tempat.