Kegiatan seni dan budaya ditiadakan pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022, termasuk menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
Dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak.
Baca Juga: Bikers Siap-siap, Polisi Siapkan Pos Penyekatan Selama PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Syarat bepergian
Jika masyarakat harus melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dapat diterapkan aturan tes PCR atau antigen, menyesuaikan pengaturan moda transportasi untuk memastikan negatif Covid-19.
Jika terdapat pekau perjalanan yang positif, dilakukan karantina mandiri atau karantina terpusat yang disiapkan.
Pihak-pihak terkait melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing.
Baca Juga: PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 2 Minggu Mulai Hari Ini, Bagaimana Aturan Berkendaranya?
Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021
Gereja atau tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal diterapkan aturan PPKM level 3.
Gereja diminta melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau dilakukan secara sederhana, hybrid (berjamaah di gereja dan secara daring), serta membatasi jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.