Adapun kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelajaan atau mall dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Tempat wisata
Pimpinan daerah perlu meningkatkan kewaspadaan sesuai PPKM level 3 untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Dapat dilakukan penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Akses masuk dan keluar tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan
Manajemen tempat wisata memastikan tidak ada kerumunan dan membatasi jumlah wisatawan tidak lebih dari 50 persen kapasitas total.
Informasi lengkap mengenai kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dapat klik LINK INIi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022"