Find Us On Social Media :

Bikers Bisa Liburan Nataru Meski PPKM Level 3, Asal Penuhi Syarat Ini

By Joni Lono Mulia, Selasa, 30 November 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi penyekatan saat PPKM level 3 libur Nataru (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Jelang Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 bikers bisa berpergian dalam masa PPKM level 3, asal penuhi syarat ini, seperti siapkan dokumen ini.

Tak hanya mempersiapkan motor dan kondisinya, kemudian kondisi fisik bikers sendiri dalam kondisi fit atau tidak.

Namun juga, bikers yang tetap pengin bepergian di liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 alias Nataru tetap mesti mempersiapkan beberapa dokumen.

Apalagi bulan Desember 2021 sudah di hadapan, tentunya bikers sudah ada rencana untuk melewatkan liburan Nataru, biar lancar perhatikan dokumen yang wajib ada.

Dokumen yang penting mengingat pemerintah telah menetapkan PPKM level 3 selama masa liburan Nataru).

Bikers dan juga masyarakat wajin mengetahui penerapan PPKM level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Ada baiknya bikers mengetahui aturan yang berlaku selama masa PPKM level 3.

Catat baik-baik nih bikers, salah satunya adalah menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi masyarakat yang akan berpergian.

Baca Juga: Libur Nataru Lokasi Wisata Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Tilang?

Baca Juga: Parkirin Motor Aja, Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night Libur Nataru