Find Us On Social Media :

Libur Nataru Lokasi Wisata Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Tilang?

By Erwan Hartawan, Minggu, 28 November 2021 | 13:54 WIB
Ilustrasi ganjil genap lokasi wisata (TribunnewsBogor/Naufal Fauzy)

MOTOR Plus-Online.com - Selama libur Natal dan tahun baru 2022 lokasi wisata terapkan ganjil genap kendaraan.

Ganjil genap kendaraan dianggap bisa menekan masyarakat untuk tidak keluar rumah.

Lalu apakah bakal berlaku tilang?

Tenang, Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak ada penindakkan tilang.

Ini berlaku selama kebijakan ganjil genap di tempat wisata saat penerapan PPKM level 3 periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Namun sebagai gantinya, pengendara terkait bakal diputarbalik supaya menekan potensi terjadinya kepadatan masyarakat sehingga penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa ditekan.

"Iya seperti itu (tidak ditilang tapi diputarbalik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Dedi, hal itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat.

Bahwasannya, protokol kesehatan (prokes) terus ditegakan sampai dengan saat ini.

Baca Juga: Mulai 4 Desember Uji Coba Ganjil Genap di Depok, Motor Boleh Melintas?