Find Us On Social Media :

Libur Nataru Lokasi Wisata Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Tilang?

By Erwan Hartawan, Minggu, 28 November 2021 | 13:54 WIB
Ilustrasi ganjil genap lokasi wisata (TribunnewsBogor/Naufal Fauzy)

"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," kata dia.

"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," lanjut Dedi.

Dedi mengatakan seluruh tempat wisata di Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Selain itu, penerapan ganjil genap di tempat wisata berlaku selama operasi lilin yang akan digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Operasi itu dalam rangka pengamanan dan pemantauan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kemudian seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik," ucapnya.

Baca Juga: Warga Depok Catat, Mulai Bulan Depan Berlaku Ganjil Genap di Jalan Margonda

Lebih lanjut, kepolisian juga bakal melakukan pengawasan kapasitas dari tempat wisata, yakni 50 persen dari jumlah normal yang dipersilahkan ke lokasi tersebut.