Find Us On Social Media :

Anti Ribet Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Siapin HP Begini Caranya

By , Selasa, 30 November 2021 | 13:30
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan gak usah ke kantor Samsat, cukup pakai HP begini caranya. (Serambinews.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan gak usah ke Samsat, tinggal siapin HP dan lakukan cara ini.

Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang belum apalagi males gerak alias mager bayar pajak kendaraan.

Makin banyak layanan bayar pajak kendaraan, bisa dilakukan di mana saja gak perlu ke Samsat.

Tinggal siapin HP, pajak kendaraan bisa terbayarkan, yuk simak caranya.

Brother bisa manfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Adapun aplikasi tersebut bisa didownload lewat Playstore.

Eits, aplikasi SIGNAL gak cuma bisa buat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bisa untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Sikat Bro Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini, Sampai Akhir Tahun, Siapin STNK BPKB

Berikut cara registrasi di aplikasi SIGNAL:

  1. Pengguna aplikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan identitas sesuai KTP.
  2. Pengguna juga akan diminta memasukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.
  3. Pengguna diminta untuk memasukkan foto KTP elektronik. Akan ada verifikasi biometric wajah di mana pengguna diminta ber-swafoto bersama KTP mereka.
  4. Pengguna diminta untuk mengetikkan kode OTP yang dikirim lewat SMS. Registrasi pun berhasil dilakukan.
  5. Pengguna harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklink tautan yang dikirim melalui e-mail.
Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Ilustrasi cara bayar pajak kendaraan pakai aplikasi SIGNAL. (samsatdigital.id)