MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan gak usah ke Samsat, tinggal siapin HP dan lakukan cara ini.
Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang belum apalagi males gerak alias mager bayar pajak kendaraan.
Makin banyak layanan bayar pajak kendaraan, bisa dilakukan di mana saja gak perlu ke Samsat.
Tinggal siapin HP, pajak kendaraan bisa terbayarkan, yuk simak caranya.
Brother bisa manfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Adapun aplikasi tersebut bisa didownload lewat Playstore.
Eits, aplikasi SIGNAL gak cuma bisa buat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bisa untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Sikat Bro Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini, Sampai Akhir Tahun, Siapin STNK BPKB
Berikut cara registrasi di aplikasi SIGNAL:
- Pengguna aplikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan identitas sesuai KTP.
- Pengguna juga akan diminta memasukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.
- Pengguna diminta untuk memasukkan foto KTP elektronik. Akan ada verifikasi biometric wajah di mana pengguna diminta ber-swafoto bersama KTP mereka.
- Pengguna diminta untuk mengetikkan kode OTP yang dikirim lewat SMS. Registrasi pun berhasil dilakukan.
- Pengguna harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklink tautan yang dikirim melalui e-mail.
Ilustrasi cara bayar pajak kendaraan pakai aplikasi SIGNAL. (samsatdigital.id)