Find Us On Social Media :

Anti Ribet Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Siapin HP Begini Caranya

By , Selasa, 30 November 2021 | 13:30
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan gak usah ke kantor Samsat, cukup pakai HP begini caranya. (Serambinews.com)

Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka, seperti dilansir dari samsatdigital.id.

Simak cara bayar pajak kendaraan online:

  1. Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur 'pendaftaran pengesahan STNK' di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  2. Pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  5. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  7. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
Gampang banget kan, yuk diurus pajak kendaraan yang brother punya sekarang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat"