Find Us On Social Media :

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jakarta Naik Level 2 Begini Aturan Terbarunya

By Erwan Hartawan, Selasa, 30 November 2021 | 14:18 WIB
Ilustrasi Jakarta kembali berstatus level 2 PPKM Jawa Bali (Tribunnews.com)

Hal itu membuat aturan pun kembali mengalami perubahan.

Berikut Aturan Lengkap aktivitas masyarakat di wilayah PPKM Level 2:

Sekolah Boleh Tatap Muka

Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Perkantoran Non Esensial WFO 50%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%.

Baca Juga: Bikers Bisa Liburan Nataru Meski PPKM Level 3, Asal Penuhi Syarat Ini