MOTOR Plus-online.com - Siap-siap para penunggak pajak kendaraan, pemerintah bakal lakukan ini di tahun 2022.
Kabar penting buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Jangan lupa juga manfaatkan program keringanan pajak kendaraan, biar bisa diurus.
Soalnya, ada langkah penting yang bakal diterapkan mulai tahun depan.
Hal itu akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.
Saat ini, Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan berupa Triple Untung Plus.
Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.