Find Us On Social Media :

Siapin Surat Sakti Ini, Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Lancar

By , Rabu, 01 Desember 2021 | 19:05
Ilustrasi pemeriksaan SKM selama libur natal dan tahun baru (Wartakotalive.com)

Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.

"Sehingga masyarakat akan menaati prokes."

"Polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: 3.184 Pos Pengamanan Dibentuk Polri Saat Libur Nataru, Bikers Catat Tanggal Berlaku dan Berakhirnya Nih

Adapun cara membuat SKM sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermaterai;

3. Surat keterangan:

-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; ata

-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.