Find Us On Social Media :

Siapin Surat Sakti Ini, Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Lancar

By Erwan Hartawan, Rabu, 1 Desember 2021 | 19:05 WIB
Ilustrasi pemeriksaan SKM selama libur natal dan tahun baru (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-Online.com - Cukup siapkan surat sakti ini agar bepergian saat natal dan tahun baru (Nataru) bisa lancar.

Diketahui pemerintah memberlakukan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru.

Nah saat PPKM level 3 ini terdapat pengetatan untuk masyarakat keluar kota.

Tenang tapi masih ada cara kok untuk bepergian yakni menyiapkan surat sakti.

Surat sakti tersebut bernama Surat Keluar Masuk (SKM).

Menurut epala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo SKM dapat dikeluarkan oleh pihak RT setempat.

Kemudian SKM tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di Pos PPKM level 3.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin."

Baca Juga: Begini Cara Bikin Surat Khusus Buat Bepergian Selama Libur Nataru, Bisa Online Lewat HP

"Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Dedi juga menambahkan jika masyarakat tidak membawa SKM, maka harus siap untuk dilakukan swab antigen.

Swab antigen tersebut nantinya tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.

"Sehingga masyarakat akan menaati prokes."

"Polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: 3.184 Pos Pengamanan Dibentuk Polri Saat Libur Nataru, Bikers Catat Tanggal Berlaku dan Berakhirnya Nih

Adapun cara membuat SKM sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermaterai;

3. Surat keterangan:

-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; ata

-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.