Find Us On Social Media :

Jangan Jadi Penunggak Pajak Kendaraan, Buruan Ke Samsat Masih Ada Pemutihan

By , Kamis, 02 Desember 2021 | 07:45
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Jangan mau jadi penunggak pajak kendaraan yang dikejar pemerintah, cepetan ke Samsat masih ada pemutihan pajak kendaraan bro. (Warta Kota)

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Baca Juga: Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber Emil.

"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita." kata dia.

"Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," ungkap Emil.

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Ketar-ketir Ketakutan, Tahun Depan Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Ini

Sebelum dikejar gara-gara menunggak pajak kendaraan, brother bisa memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini diberi nama Triple Untung Plus yang berlaku sejak 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat mebayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok.

Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat (Instagram.com/bapenda.jabar)

Baca Juga: Doyan Nunggak Pajak Kendaraan, Siap-Siap Gak Bakal Tenang Tahun Depan, Nih Alasannya