Find Us On Social Media :

Viral Video Geng Motor Brutal Keroyok Pemotor Sampai Luka, Begini Kelanjutannya

By , Kamis, 02 Desember 2021 | 12:06
Anggota geng motor brutal keroyok pemotor sampai luka. (YouTube.com/Tribun Solo Official)

"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar dia.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Geng Motor Serang Pengendara Secara Brutal Viral di Indramayu, Ada Nama Grup Ini di Jaket Pelaku"