"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Geng Motor Serang Pengendara Secara Brutal Viral di Indramayu, Ada Nama Grup Ini di Jaket Pelaku"