Find Us On Social Media :

Bandar Narkoba Tabrak Polisi Berhasil Ditangkap, Sabu yang Disita Senilai Ratusan Motor Yamaha NMAX

By Albi Arangga, Jumat, 3 Desember 2021 | 23:05 WIB
Pelaku bandar narkoba ditangkap, barang bukti sabu senilai ratusan motor Yamaha NMAX berhasil diamankan. ()

MOTOR Plus-online.com - Para pelaku bandar narkoba yang sempat tabrak Polisi saat digrebek berhasil diamankan oleh pihak Polres Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Bandar tersebut ternyata masuk dalam sindikat jaringan narkoba internasional.

Adapun keempat pelaku tersebut terdiri dari C, MF, E, dan TH.

Keempat pelaku berhasil diringkus oleh Polisi di beberapa lokasi yang berbeda.

Yakni di di Kendal, Jawa Tengah, Aceh, dan Medan.

Para pelaku tersebut merupakan sindikat jaringan narkotika berjenis sabu.

Bahkan mereka sudah biasa melakukan transaksi di wilayah Jabotabek.

Pihak kepolisian pun juga menyita barang bukti sabu dengan berat 61 kilogram.

Baca Juga: AKP Edy Suprayitno Sering Bongkar Kasus Narkoba Artis, Intip Gaya Kerennya Bareng Motor Ini

Total sabu tersebut punya nilai yang ditaksir sebesar Rp 91 Miliar.

Total nilai tersebut bisa buat beli ratusan lebih motor Yamaha NMAX.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga, menjelaskan temuan barang buktinya.

"Sabu biasanya berasal dari Myanmar. Dari pengakuannya, tersangka sudah beroperasi 4 bulan. Barang bukti 61 kilogram sabu senilai Rp 91 miliar," ungkap Kompol Panji Yoga, Jumat (3/12/2021).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku rekening dan kendaraan Daihatsu Sirion sebagai alat pengangkut sabu.

Mobil tersebut pernah menabrak salah satu Polisi yang menyamar saat melakukan Target Operasi (TO) di daerah Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Akibatnya, Polisi yang menyamar tersebut mengalami luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki.

Bahkan mobil tersebut sempat jadi pelarian pelaku saat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas Kepolisian.

Baca Juga: AKP Edy Suprayitno Sering Bongkar Kasus Narkoba Artis, Intip Gaya Kerennya Bareng Motor Ini

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang akan mereka terima yakni seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Empat Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap, Sabu Senilai Rp 91 Miliar Disita "