Find Us On Social Media :

Mau Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru Cek 3 Syarat Ini, Jangan Lupa Diurus

By Galih Setiadi, Sabtu, 4 Desember 2021 | 11:56 WIB
Foto ilustrasi. Mudik selama libur natal dan tahun baru jangan lupa penuhi syarat ini. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa urus 3 syarat ini kalau mau mudik selama libur natal dan tahun baru.

Menjelang libur natal dan tahun baru, banyak orang yang mempersiapkan mudik, mungkin bikers salah satunya.

Tetap bisa mudik selama libur natal dan tahun baru nanti, asal 3 syarat ini terpenuhi.

Jangan lupa urus syarat-syarat supaya bisa mudik, simak sampai habis ya.

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat.

Syarat tersebut tentunya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Apalagi, saat ini dunia sedang mengkhawatirkan munculnya varian baru Covid-19, yakni Omnicron yang berasal dari Afrika Selatan.

Varian baru ini memiliki daya tular yang sangat cepat dan bahkan berpotensi mengalahkan varian Delta yang selama ini dikenal lebih menular.

Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu

Baca Juga: Siap-siap Mudik Natal dan Tahun Baru Wajib Pasang Stiker Ini, Simak Penjelasannya