Find Us On Social Media :

Enaknya Daerah Penerima Bantuan Rp 1 Juta Tambah Banyak, Minimal Gaji Segini Bisa Kebagian

By , Sabtu, 04 Desember 2021 | 19:55
Ilustrasi. Bantuan Rp 1 juta dibagi-bagi pemerintah, wilayah penerimanya diperluas. (Tribunnews.com)

Perlu brother tahu, dalam penyaluran dana BSU, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui data calon penerima BSU.

Ilustrasi Permenaker Nomor 21 Tahun 2021. (Kemnaker)

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Dikirim Pemerintah Bulan Ini, Cara Ceknya Tinggal Masukkan Alamat di Link Ini

Pastikan brother telah memenuhi syarat penerima BSU 2021, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bulan Desember 2021 Bantuan Rp 300 Ribu Dibagi Pemerintah, Cek Syarat Ini Biar Kebagian

Karena salah satu syarat penerima BSU yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, maka perluasan wilayah ini berlaku bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Aturannya, upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas sesuai Pasal 3A ayat (3).

DKI Jakarta

Banten

Jawa Barat

Jawa Timur

Kalimantan Utara

Kepulauan Riau