Find Us On Social Media :

Motor Bekas Yamaha Vega R Dilelang Murah Meriah, STNK dan BPKB Komplit

By Galih Setiadi, Sabtu, 4 Desember 2021 | 22:10 WIB
Motor bekas Yamaha Vega R yang dilelang murah meriah. (Lelang.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Kapan lagi motor bekas Yamaha Vega R dilelang murah meriah, segini dapat surat-surat komplit.

Kesempatan bagus buat bikers cari motor bekas murah, lelang motor jawabannya.

Banyak banget tawaran lelang motor dengan harga menggiurkan.

Meskipun murah, banyak motor bekas yang dilelang dengan kondisi full paper alias surat-surat lengkap.

Seperti motor yang dilelang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan ini.

Lewat perantara KPKNL Tarakan, ada banyak motor dan mobil yang dilelang.

Total 35 unit kendaraan yang dilelang BPKAD Kota Tarakan.

Salah satunya adalah Yamaha Vega R, seperti pada pembahasan kali ini, bro.

Baca Juga: Murah Meriah Harga Motor Bekas Rp 2 Jutaan Banyak Pilihan, Surat Komplit Buruan Sikat

Baca Juga: Cuma Rp 4 Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Bekas Kondisi Pajak Hidup dan Mesin Sehat, Nih Pilihannya

Dikutip dari Lelang.go.id, Yamaha Vega R tahun 2007 dilelang Rp 955 ribu.

Sistem penawaran lelang motor tersebut berlangsung tertutup atau closed bidding.

Dengan harga mulai Rp 955 ribu, brother bisa bawa pulang Yamaha Vega R ini lengkap dengan STNK dan BPKB-nya.

Untuk mengikuti lelang motor tersebut, perlu menyerahkan uang jaminan Rp 400 ribu.

Lelang motor Yamaha Vega R murah meriah. (Lelang.go.id)

Baca Juga: Cukup Rp 3 Jutaan Bisa Bawa Pulang Honda BeAT Bekas Tahun Segini, STNK dan BPKB Lengkap

Simak syarat lain untuk mengikuti lelang:

1. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet/E-auction dengan penawaran closed bidding pada alamat domain https://www.lelang.go.id

2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTPserta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

3. Uang Jaminan Lelang jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang
diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

4. Setoran uang jaminan lelang harus sudah aktif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

5. Uang jaminan lelang disetor ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data Indentitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.

Baca Juga: Vespa ET4 Cuma Diproduksi Sebentar, Harganya Bikin Dompet Bergetar

6. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan Bea lelang sebesar 2% (dua persen) dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

7. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya, peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak pengumuman ini terbit. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek tersebut diatas, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan/gugatan dalam bentuk apapun terhadap KPKNL Tarakan dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan.

8. Biaya balik nama, pengangkutan, tunggakan pajak serta biaya-biaya lainnya (jika ada) menjadi tanggungan pemenang lelang.

9. Pengambilan Objek lelang yang telah di menangkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelunasan, apabila lewat dari waktu yang telah ditetapkan, maka Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan tidak bertanggung jawab terhadap keamanan objek lelang tersebut.

10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan (Bpk Sulfie Budiman : 081347345458) dan mengenai prosedur pelaksanaan lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan selama jam kerja.

Info lebih lengkapnya, brother bisa cek DI SINI.