Find Us On Social Media :

Maling Motor Pura-pura Jadi Debt Collector, Cegat Pemotor Dan Rampas Yamaha Fino

By Indra Fikri, Senin, 6 Desember 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi debt collector. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Maling motor pura-pura menjadi debt collector alias penagih hutang, cegat pemotor dan merampas Yamaha Fino milik warga.

Kawanan maling motor yang mengaku Debt Collector ini akhirnya dibekuk polisi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Pria berinisial IA alias Bojong (30) dan AY (24) alias Dower ditangkap aparat Polsek Cilincing pada Kamis (2/12/2021).

Mereka ditangkap usai mencuri motor milik korban bernama Galih Rakasiwi (31) sehari sebelumnya.

Motor Yamaha Fino B 3340 UDS milik korban diambil paksa kedua pelaku saat berkendara sepulang kerja di Jalan Marunda Makmur, Cilincing.

“Kejadiannya dini hari, sekitar pukul 1:30 WIB, korban saat itu berboncengan dengan rekannya dari PT Fortune di daerah Rorotan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Wahyudi, Minggu (5/12/2021).

Di tengah jalan, korban diberhentikan para pelaku yang datang dengan tiga sepeda motor.

Kawanan maling berjumlah enam orang, di mana salah satunya merupakan seorang wanita.

Baca Juga: Brutal Debt Collector Aniaya Ibu Rumah Tangga, Pura-pura Cek Kondisi Kendaraan Langsung Dibawa Kabur

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal Biar Gak Disamper Debt Collector, Ini Daftar Pinjol Resmi yang Diawasi OJK

“Korban diadang oleh kedua pelaku (IA dan AY) dan tiga orang lainnya yang salah satunya perempuan dengan menggunakan tiga sepeda motor,” lanjut Wahyudi.

Pelaku AY kemudian meminta korban dan rekannya turun dari motor.

Ia berlagak seperti debt collector dan meminta korban melunasi utang-utangnya.

Saat korban lengah dan panik, pelaku AY langsung mengambil motor incarannya dan kabur meninggalkan lokasi.

“Pelaku AY mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan kaki atau distut dengan dibantu pelaku lainnya," ungkapnya.

"Atas peristiwa tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cilincing,” ucap Wahyudi.

Polisi lalu memproses laporan korban dan menangkap kedua pelaku 2 Desember lalu di kediaman mereka di wilayah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi sekaligus mengamankan Yamaha Fino milik korban yang ternyata belum dijual oleh para pelaku.

Baca Juga: Blak-blakan Debt Collector Kejar Belasan Debitur Dalam Sehari, Bayarannya Menggiurkan

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cilincing,” tutup Wahyudi.

Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Diultimatum Jenderal Dudung Agar Perusahaan Pemakai Tak Mengulangi Lagi

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul KRONOLOGI Maling Motor Nyamar jadi Debt Collector, Cegat Dijalan Minta Korban Lunasi Utang