Find Us On Social Media :

Ini Syarat Perjalanan Darat Setelah Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

By Galih Setiadi, Rabu, 8 Desember 2021 | 07:01 WIB
Foto ilustrasi. Cek syarat perjalanan darat setelah PPKM level 3 dibatalkan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Simak syarat perjalanan darat setelah pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 saat natal dan tahun baru (Nataru).

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, atau selama Nataru.

Namun, pemerintah justru membatalkan penerapan PPKM level 3 secara serentak.

Meski begitu, bikers atau warga lainnya perlu tahu syarat perjalanan darat, yuk disimak sampai habis.

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Seperti yang dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.

Adapun ketentuan PPKM nanti berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Breaking News, Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu