Find Us On Social Media :

Video Penjaga Perlintasan Pasang Badan Halau Pemotor, Nyaris Tergilas Kereta

By Erwan Hartawan, Rabu, 8 Desember 2021 | 12:48 WIB
Petugas perlintasan kereta pasang badan halau pemotor (Facebook/ Nurdiansyah Putra)

Sementara Pasal 114 juga menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.