Find Us On Social Media :

Parah Banget, Baru Juga Bebas dari Penjara Malah Gadai Motor Temannya Buat Open BO Dengan PSK

By Indra Fikri, Kamis, 9 Desember 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi Open BO (IST)

Dijelaskan, uang hasil gadai 1 unit motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA, dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan open BO lewat aplikasi mi-chat.

Kapolsek Nyoman Darsana juga menerangkan, selain melakukan penggelapan 1 unit motor di Gulingan Mengwi, pelaku juga melakukan penggelapan di beberapa TKP.

Antara lain 1 unit Honda Supra di Seririt Buleleng dan 1 unit Honda Vario techno di meliling Kerambitan Tabanan.

"Pelaku ini merupakan seorang residivis yakni pada tahun 2019 pelaku ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis 1 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya.

"Pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan di vonis 1 tahun penjara," tambah Nyoman.

Kini pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini sudah kita bawa ke polsek Mengwi, untuk diperiksa lebih lanjut," tutupnya.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Bank Mandiri Waktu Cicilan Panjang Buat Bayar Gadai BPKB, Nih Syaratnya

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gadaikan Motor Pinjaman untuk Sewa PSK, Putu Sugiarta Dibekuk Polsek Mengwi