Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Bantuan Rp 3,55 Juta Dipastikan Lanjut Tahun Depan, Ini Dia Persyaratannya

By Fadhliansyah, Kamis, 9 Desember 2021 | 10:50 WIB
Ilustrasi uang tunai. Kabar Gembira Bantuan Rp 3,55 Juta Dipastikan Lanjut Tahun Depan, Ini Dia Persyaratannya (Tribunnews.com)

3. Kemudian isikan alamat email, password dan isi data-data yang diperlukan

4. Setelah menerima notifikasi via email, segera lakukan verifikasi .

5. Kemudian setelah berhasil membuat akun, klik 'Login'

6. Kemudian setelah berhasil login, masuk ke bagian dashboard akun dan isikan data verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'

7. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP Anda

8. Lakukan verifikasi nomor handphone, lalu klik 'kirim'

9. Kemudian masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu, dan klik 'Verifikasi'

10. Lalu isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar, kemudian klik 'Oke'

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 300 Ribu Cair Selama Setahun Penuh, Siapkan Akta Kelahiran, KK, dan KTP