Untuk syarat perpanjang SIM, brother cukup menyiapkan beberapa berkas,
Adapun beberapa berkas yang dimaksud, seperti:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan aslinya
- Bukti cek kesehatan
Biaya yang harus dipersiapkan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Lebih Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK Saat Razia Operasi Zebra 2021
Untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, lalu SIM A sebesar Rp 80.000.
Belum termasuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jadi, total biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.
Dengan angka segitu dan berlaku selama 5 tahun, biaya perpanjang SIM tergolong murah banget bro, yuk diurus sekarang juga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021"