Find Us On Social Media :

Motor Ditarik Leasing Sama Debt Collector, Tenang Masih Bisa Ditebus, Syaratnya Gampang

By Indra Fikri,Muslimin Trisyuliono, Kamis, 9 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi motor tarikan leasing (Kompas Otomotif)

MOTOR Plus-online.com - Motor ditarik oleh leasing sama debt collector karena kredit macet, tenang masih bisa disebut, ini syarat-syaratnya.

Saat di tengah jalan dalam melakukan kredit kendaraan dan konsumen melakukan wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan pasti ditarik oleh leasing.

Lalu, apa kendaraan yang sudah ditarik leasing karena kredit macet masih bisa dikembalikan?

Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance, Hendro Utomo mengungkapkan, saat penarikan kendaraan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing.

"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," kata Hendro dikutip dari GridOto.com.

Hendro menjelaskan, jangan panik kalau kendaraan terlanjur disita oleh leasing, sebab masih bisa ditebus kembali.

Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing.

"Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," jelasnya.

Baca Juga: Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya

Baca Juga: Debt Collector Jadi-jadian Bikin Ulah Ternyata Aslinya Maling Motor, Modusnya Harus Diwaspadai