Find Us On Social Media :

Motor Kredit Dirampas Debt Collector Gara-gara Nunggak Bayar, Cukup Lakukan Ini Bisa Diambil Lagi

By Ahmad Ridho,Muslimin Trisyuliono, Jumat, 10 Desember 2021 | 09:47 WIB
Motor kreditan disita debt collector gara-gara nunggak bayar cicilan, cukup lakukan ini bisa diambil lagi. (IG @gunabdillah)

MOTOR Plus-online.com - Motor kreditan disita debt collector gara-gara nunggak bayar cicilan, cukup lakukan ini bisa diambil lagi.

Debt collector sering terlihat di jalan raya sambil memantau motor kreditan.

Kalau motor kreditan yang nunggak bayaran langsung diberhentikan dan enggak jarang dirampas atau disita.

Motor kreditan yang ditahan debt collector sering berujung bentrokan.

Ternyata mengurus motor yang dirampas debt collector mudah, cukup lakukan ini.

Banyak pemilik motor yang bingung bagaimana mengurus motor yang disita debt collector.

Apakah motor bisa diambil lagi atau hangus karena telat bayar cicilan.

Pemilik motor bisa mengambilnya kembali atau menebusnya dengan beberapa persyaratan ini.

Baca Juga: Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal Biar Gak Disamper Debt Collector, Ini Daftar Pinjol Resmi yang Diawasi OJK