Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat dan Cara Ganti Data pada SIM
Menurutnya, prosedur ujian praktik SIM C berputar seperti angka 8 sudah diterapkan sejak lama.
"Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kemahiran pengemudi roda dua dalam mengatur keseimbangan tubuh ketika mengemudikan kendaraan di jalan," ujarnya terpisah, Jumat (10/12/2021).
Taslim menambahkan, SIM bukan sekadar izin yang dibutuhkan pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di jalan raya.
Menurutnya, SIM adalah privilage atau penghargaan yang diberikan negara kepada warganya atas kompetensi yang dimiliki dalam mengemudikan kendaraan.
Baca Juga: Bocor Foto SIM Presiden Jokowi, Netizen Penasaran Sama Kolom Pekerjaan
Persoalan kompetensi dalam berkendara, imbuh Taslim, tidaklah sederhana.
Ada tiga elemen penting di dalamnya, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku.
"Pengetahuan diukur melakui ujian teori, di mana seorang calon pengemudi dituntut harus tahu aturan bagaimana aturan dan tata cara mengemudikan kendaraan yang baik dan benar di jalan, uji praktik adalah untuk mengukur keterampilan calon pengemudi," kata Taslim.
"Yang jadi persoalan saat ini adalah bagaimana mengukur sikap perilaku atau attitude seorang calon pengemudi. Karena itu sangat terkait dengan karakter dasar yang terbangun oleh keluarga, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan lingkungan sosial," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dengan Memutari Angka 8, Ini Kata Korlantas Polri"