Find Us On Social Media :

Gak Main-main, Gudang Oli Palsu Digerebek Polisi, Botol Oli Sebanyak Ini Disita

By , Sabtu, 11 Desember 2021 | 18:30
Gudang oli palsu berhasil digerebek polisi. (TribunJakarta.com/Istimewa)

Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk.

Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Gudang Oli Palsu di Kabupaten Tangerang Dibongkar Polda Kalsel, 32.844 Botol Disita"