Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk.
Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Gudang Oli Palsu di Kabupaten Tangerang Dibongkar Polda Kalsel, 32.844 Botol Disita"