Find Us On Social Media :

Enak Bener Pajak Kendaraan Mati Lama Hanya Bayar Setahun Cepat Bayar Cuma Berlaku Desember Ini Loh

By Minggu, 12 Desember 2021 | 12:05
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan mati lama bertahun-tahun hanya bayar setahun (Facebook.com/Alve Yunus)

"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja. Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL). Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp. 32 ribu dan mobil sekitar Rp. 100 ribu," jelasnya.

Kata Taufik, pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.

"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Taufik.

Oleh karena itu, pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di Samsat Sungailiat, Bangka.

"Untuk persyaratannya sama saja seperti yang pada umumnya, tidak ada yang berbeda," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini

"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.

Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.

"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:

1. Motor
BPKB = Rp225.000
STNK = Rp100.000
Plat nomor (BN) = Rp60.000
Total = Rp385.000

2. Mobil
BPKB = Rp375.000
STNK = Rp200.000
Plat nomor (BN) = Rp100.000
Total = Rp675.000