Find Us On Social Media :

Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022, Pohon Pagari Sirkuit Mandailka Bentuk Protes Warga

By , Senin, 13 Desember 2021 | 08:45
Jelang tes MotoGP Indonesia 2022, pohon yang pagari Sirkuit Mandalika merupakan bentuk protes warga akibat masalah lahan. (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Ia menjelaskan, sudah lama menunggu penyelesaian lahan yang dulu ia tempati dan kini sebagian sudah menjadi sirkuit.

Baca Juga: Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022, Jalan Akses ke Sirkuit Mandalika Akan Diperlebar

Menanggapi hal tersebut, Senior Corporate Communication ITDC, Esther Ginting menyayangkan kegiatan pemagaran sepihak yang dilakukan warga tersebut.

Menurut Esther, lahan tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 70 milik ITDC dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

"Status lahan yg diklaim oleh Migarse dan Nate alias Amaq Labak ini merupakan lahan HPL ITDC dan sah serta berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Esther melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, dalam putusan PN Praya telah menyatakan ITDC sebagai pihak pemilik lahan yang sah.

Baca Juga: Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022, Warga Pagari Sirkuit Mandalika Dengan Pohon, Ada Apa?

Putusan PN Praya tersebut, menurut Esther, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dengan nomor putusan: 152/PDT/2021/PT MTR.

"Putusan dari PT Mataram ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pembanding dalam hal ini Migarse dan Nate alias Amaq Labak, tidak mengajukan kasasi sampai batas waktu 14 hari kerja," ungkapnya.

Pemberitahuan putusan banding telah diterbitkan pada 30 Agustus 2021.

Adapun langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022, Akses Jalan Bypass Sirkuit Mandalika Dirusak Warga, Kenapa Nih?

Terlebih ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.