Kabar gembira tersebut digelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka.
Ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi
Hal itu disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik.
"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Ahmad Taufik dikutip dari PosBelitung.co.
Pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.
"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.
Baca Juga: 9 Daerah Bebaskan Pajak Motor yang Sudah Mati dan Gratis Bea Balik Nama, Termasuk DKI Jakarta
Sementara itu, pemutihan pajak kali ini diberlakukan seperti pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung, pajak mati bertahun-tahun cukup bayar setahun!
"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," kata Ahmad Taufik.
"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjutnya.
"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja."