Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi

By Galih Setiadi, Selasa, 21 September 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi STNK. Jangan coba-coba telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi. (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Sepele tapi sering dilakukan banyak orang, seperti telat bayar pajak kendaraan.

Akhirnya terbongkar alasan bayar pajak kendaraan telat bisa ditilang polisi, bikers waspadalah!

Buruan dicek pajak kendaraan yang brother tanggung, baik motor atau kendaraan lainnya.

Jangan sampai telat bayar pajak kendaraan, soalnya bisa ditilang polisi dan dendanya lumayan lo.

Salah satunya pajak tahunan yang masa berlakunya tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan melewati pembayaran pajak tahunan, maka STNK bisa dibilang mati.

Meski begitu, banyak yang beranggapan kalau penindakan soal pajak kendaraan bukan ranah kepolisian.

Padahal, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.

Baca Juga: Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya