Find Us On Social Media :

Pajak Kendaraan Mati Tahunan, Bisa Hidup Lagi Begini Caranya, Waktu Terbatas

By Senin, 13 Desember 2021 | 08:30
Ilustrasi. Beberapa wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Dibayar Sebelum Tanggal Segini (Kompas.com)

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

"Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambung Ahmad Taufik.

Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Ahmad Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.

"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK, seperti berikut ini;

Motor

- BPKB = Rp225.000
- STNK = Rp100.000
- Plat nomor (BN) = Rp60.000
- Total = Rp385.000

Mobil

- BPKB = Rp375.000
- STNK = Rp200.000
- Plat nomor (BN) = Rp100.000
- Total = Rp675.000

Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?

Ditambahkan Ahmad Taufik dengan adanya program pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka meningkat tajam.

Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.

Buat yang ada di Bangka, tunggu apa lagi jangan sampai lewat karena waktunya hingga akhir bulan Desember ini.