"Untuk melatih kelincahan dan keseimbangan dalam mengemudi," jelasnya mengutip Kompas.com.
Alasan serupa juga diungkapkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM C Dianggap Sulit, Di Negara Ini Jauh Lebih Mudah
"Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kemahiran pengemudi roda dua dalam mengatur keseimbangan tubuh ketika mengemudikan kendaraan di jalan," kata dia.
Lebih lanjut, Taslim mengatakan bahwa SIM bukanlah sekedar izin yang dibutuhkan pengendara saat berkendara di jalan raya.
Melainkan juga sebagai privilege atau penghargaan yang diberikan negara kepada warganya atas kompetensi yang dimiliki dalam mengemudikan kendaraan.
Hal ini karena ketika di jalan raya, mengemudikan kendaraan selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, sehingga pengemudi kendaraan haruslah kompeten.
Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat dan Cara Ganti Data pada SIM
Setidaknya dibutuhkan tiga elemen ketika berkendara yakni meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku.
"Pengetahuan diukur melakui ujian teori, di mana seorang calon pengemudi dituntut harus tahu aturan bagaimana aturan dan tata cara mengemudikan kendaraan yang baik dan benar di jalan, uji praktik adalah untuk mengukur keterampilan calon pengemudi," kata Taslim.
Sehingga yang kemudian menjadi persoalan saat ini menurut Taslim adalah bagaimana mengukur sikap perilaku maupun attitude pengemudi.
Hal ini karena menurutnya sangat terkait dengan karakter dasar yang terbangun oleh keluarga, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan lingkungan sosial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8"