Find Us On Social Media :

Bikers Catat Cara Mutasi Motor yang Baru Dibeli dari Luar Kota, Biayanya Cuma Segini

By , Selasa, 14 Desember 2021 | 10:10
Bikers Catat Alur Melakukan Mutasi Motor yang Baru Dibeli dari Luar Kota, Biayanya Cuma Segini (Kompas.com)

Mutasi kendaraan dapat dilakukan secara langsung di kantor samsat terdekat.

Adapun alur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan yakni sebagai berikut:

1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.

2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.

Baca Juga: Mutasi Virus Corona dari Inggris Sudah Masuk Indonesia, Ini Gejalanya



3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.

6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Untuk besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat, Alur, dan Biaya Urus Mutasi Kendaraan"