Find Us On Social Media :

Harga Rokok Tembus Rp 40 Ribu Per Bungkus Awal Tahun 2022, Bikers Perokok Wajib Tahu Penyebabnya

By Fadhliansyah, Rabu, 15 Desember 2021 | 07:15 WIB
Gambar ilustrasi. Harga Rokok Naik Sampai Rp 40 Ribu Per Bungkus Awal Tahun 2022, Bikers Perokok Wajib Tahu Penyebabnya (Kompas.com/AMIR SODIKIN)

MOTOR Plus-online.com - Harga rokok naik sampai Rp 40.100 per bungkusnya pada awal tahun 2022, ternyata ini penyebabnya.

Bikers yang perokok pasti penasaran, kenapa harga rokok di tahun 2022 bisa naik drastis.

Tepatnya tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan mulai tanggal 1 Januari 2022.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.

Baca Juga: Viral Mata Cewek Ini Kena Abu Rokok Pemotor, Denda Merokok Sambil Naik Motor Bikin Dompet Jebol