“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan,” lanjutnya.
Karena insiden ini, Gaga dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan karena dia yang menyupiri bahkan menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Mobil yang mereka tumpangi pun terlihat ringsek hingga tidak lagi terbentuk.
Saat itu Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Cuma Tekan Tombol Ini di HP Saat Kecelakaan, Pertolongan Ambulans Langsung Datang
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.