Tak menunggu lama, petugas yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan melakukan pengembangan dan langsung bertolak ke Tangerang, Provinsi Banten.
Tak sia-sia, Polisi mendapati dan menggeledah gudang yang diduga menjadi lokasi operasional distribusi oli diduga palsu tersebut ke toko yang digerebek di Banjarmasin.
"Hasil pengembangan di Tangerang, ditemukan lagi 18.708 botol di gudang di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang," kata AKBP Ridwan.
Jika terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penggerebekan ini tentu mendapat komentar dari warganet.
Baca Juga: Cerita Oli Motor Yamaha NMAX Beli di Toko Online Ketahuan Dianggap Palsu, Harga Belinya Cuma Segini
Seperti para warganet yang membanjiri kolom komentar instagram @otomotifweekly.
Menurut akun @adicoroline4 memang kebanyakan yang dipalsukan merupakan merek pabrikan.
"kebanyakn yang di palsu merek pabrikan," tulisnya.
Beberapa warganet juga mengeluhkan sulitnya membedakan oli palsu dan oli yang asli.
"emasan n isi oli palsu skrg persis ama yg asli,, skrg tinggal jujur gaknya toko penjualnya," kata @juragan tempeh.
"Susah membedakan yg asli dan palsu jika lihat penjelasan diatas. Apalagi org awam. Pemalsu sudah sangat mahir," lanjut @kirana_sitara.
Namun ada pula warganet yang memberikan saran agar tidak tertipu membeli oli palsu.