Find Us On Social Media :

Tukang Parkir Tolak Bayaran Pakai Uang Koin Gak Bakal Berkutik, Dendanya Tembus Segini

By Galih Setiadi, Jumat, 17 Desember 2021 | 12:50 WIB
Foto ilustrasi. Tukang parkir yang nolak bayaran pakai uang parkir dikenai denda sampai segini. (Pos Kupang)

Ternyata, tukang parkir atau siapapun yang menolak uang receh termasuk uang koin bisa dikenakan sanksi pidana.

Penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi resmi di wilayah Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia.

Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan apabila seorang atau badan tidak menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1), maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Gak Usah Takut Dipalak Uang Parkir Setelah Belanja di Indomaret, Pelaku Bisa Dipenjara Segini Lamanya

Selain itu, dalam huruf c, pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah dalam bentuk apa pun diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

Subsider sanksi pidana juga bisa berupa denda paling banyak Rp 200 juta bagi mereka yang menolak rupiah.

Uang rupiah sendiri termasuk di antaranya uang receh dalam bentuk pecahan uang koin atau uang logam.

Selama uang logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang rupiah, maka mereka yang menolaknya bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Tukang Parkir Ketar-ketir Ketakutan Diancam Penjara 9 Tahun, Salahnya di Mana?