Find Us On Social Media :

Tukang Parkir Tolak Bayaran Pakai Uang Koin Gak Bakal Berkutik, Dendanya Tembus Segini

By , Jumat, 17 Desember 2021 | 12:50
Foto ilustrasi. Tukang parkir yang nolak bayaran pakai uang parkir dikenai denda sampai segini. (Pos Kupang)

Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan apabila seorang atau badan tidak menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1), maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Gak Usah Takut Dipalak Uang Parkir Setelah Belanja di Indomaret, Pelaku Bisa Dipenjara Segini Lamanya

Selain itu, dalam huruf c, pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah dalam bentuk apa pun diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

Subsider sanksi pidana juga bisa berupa denda paling banyak Rp 200 juta bagi mereka yang menolak rupiah.

Uang rupiah sendiri termasuk di antaranya uang receh dalam bentuk pecahan uang koin atau uang logam.

Selama uang logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang rupiah, maka mereka yang menolaknya bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Tukang Parkir Ketar-ketir Ketakutan Diancam Penjara 9 Tahun, Salahnya di Mana?

Meski begitu, seseorang diperbolehkan menolak uang rupiah apabila merasa ragu atas keaslian uang yang diterimanya.

"Dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia kecuali ragu atas keasliannya," bunyi Pasal 23 UU Mata Uang.

Dari kasus tersebut, bisa dipetik pelajaran supaya lebih menghargai uang koin.

Kecuali uang yang diterima terbukti palsu, baru bisa menolak dengan cara halus.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Parkir yang Marah karena Diberi Uang Koin Bisa Dipidana"