Selain tentu saja CCTV yang aktif 24 jam.
Ilustrasi tukang parkir. Tukang parkir marah sampai nyaris pukul cewek gara-gara dibayar uang koin di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. (Tribunnews.com)
Indomaret berkoordinasi dengan pemda dan polisi
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk yang sempat viral menyoal parkir gratis.
Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa foto yang viral di Twitter itu ada di toko Indomaret area Bekasi.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Hal itu dilakukan demi kenyamanan konsumen.
Baca Juga: Tukang Parkir Ngamuk Nyaris Pukul Cewek Gara-gara Dibayar Uang Koin di Kemayoran
“Ya (kebijakan), di atas hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Komentar Warga soal parkir gratis di minimarket
Ilham (26), warga Pulogadung, Jakarta Timur, menilai pemasangan spanduk "parkir gratis" tersebut sudah tepat.