Find Us On Social Media :

Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

By , Jumat, 17 Desember 2021 | 22:50
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan jadi makin semangat, denda pajak dihapus sampai tanggal segini. (TribunMedan.com)

Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cuma Dari Rumah

Ada beberapa keringanan pajak kendaraan, enggak cuma penghapusan denda pajak.

Program penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat. (Sumbarprov.go.id)

Penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selain itu, penghapusan juga untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berlalu..

Pihaknya juga menerapkan gratis BBNKB II untuk dalam dan luar provinsi.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan lainnya itu sampai 15 Maret 2022.

Artinya, masih ada waktu sekitar 3 bulan untuk manfaatkan program ini.

Brother yang tinggal di daerah Sumatera Barat, segera manfaatkan keringanan ini ya.

Apalagi yang wajib bayar denda pajak, gak perlu pusing lagi, soalnya denda pajak dihapus sampai dengan 15 Maret 2022.