Find Us On Social Media :

Tukang Parkir Jangan Sok Galak Gak Mau Terima Uang Receh, Pilih Penjara atau Denda Rp 200 Juta

By Ahmad Ridho, Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:59 WIB
Tukang Parkir Jangan Sok Galak Gak Mau Terima Uang Receh, Pilih Penjara atau Denda Rp 200 Juta (foto ilustrasi) (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Polisi mulai tegas kasih peringata ke tukang parkir atau juru parkir liar.

Menolak uang recehan dari konsumen Alfamart atau Indomaret siap-siap di penjara atau denda Rp 200 juta.

Kasus tukang parkir liar yang ada di depan minimarket kembali menjadi perbincangan.

Beritanya menjadi heboh karena ada seorang tukang parkir yang marah-marah dibayar menggunakan uang receh.

Parahnya, tukang parkir ini sampai hampir memukul seorang pemotor perempuan karena enggak terima dibayar pakai uang recehan (uang koin).

Korban yang nyaris diperlakukan kasar oleh tukang parkir bernama Mentari Dwi.

Kejadiannya berlangsung di minimarket Alfamidi, Jalan Serdang Raya, No 7 RT 09, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021).

Korban bahkan menyebut kalau ia dicaci maki secara kasar dengan menyebut alat kelamin pria.

Baca Juga: Keras Perintah Polisi ke Tukang Parkir Liar di Minimarket, Langsung Diringkus Kalau Ada Tanda Ini

Baca Juga: Lahan Parkiran Dikuasai Ormas, Parkir di Minimarket Seharusnya Gratis

Tukang parkir tak terima diberikan uang receh pecahan Rp 200 sebanyak 10 koin karena dianggap tak laku.

Ternyata, tukang parkir atau siapapun yang menolak uang receh termasuk uang koin bisa dikenakan sanksi pidana.

Penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi resmi di wilayah Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia.

Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan apabila seorang atau badan tidak menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1), maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dalam huruf c, pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah dalam bentuk apa pun diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

Subsider sanksi pidana juga bisa berupa denda paling banyak Rp 200 juta bagi mereka yang menolak rupiah.

Uang rupiah sendiri termasuk di antaranya uang receh dalam bentuk pecahan uang koin atau uang logam.

Baca Juga: Deretan Cerita Soal Tukang Parkir Minimarket, Ternyata Gak Cuma Pura-pura Bantu Tarik Motor

Selama uang logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang rupiah, maka mereka yang menolaknya bisa dikenakan pidana.

 

Meski begitu, seseorang diperbolehkan menolak uang rupiah apabila merasa ragu atas keaslian uang yang diterimanya.

"Dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia kecuali ragu atas keasliannya," bunyi Pasal 23 UU Mata Uang.

Dari kasus tersebut, bisa dipetik pelajaran supaya lebih menghargai uang koin.

Kecuali uang yang diterima terbukti palsu, baru bisa menolak dengan cara halus.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Parkir yang Marah karena Diberi Uang Koin Bisa Dipidana"