Find Us On Social Media :

Bukan Mitos Mulai Besok Jangan Kenakan Warna Baju Ini Ketika Mau Bikin SIM Agar Anda Lolos dari Teguran

By Aong, Minggu, 19 Desember 2021 | 13:10 WIB
Jangan salah memilih baju ketika bikin SIM (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Mitos di suatu tempat wisata dilarang menggunakan baju warna tertentu termasuk bikin SIM.

Bukan mitos mulai besok jangan kenakan warna baju ini ketika mau bikin SIM agar anda lolos dari teguran petugas jaga.

Ketika membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak hanya dilakukan tes teori dan tertulis.

Namun ketika bikin SIM juga harus dilakukan pengambilan sidik jari dan pemotretan.

Nah, ada satu hal yang krusial yang akan menentukan anda ketika akan melakukan pemotretan diri.    

Ketika saat foto untuk SIM ini ada aturannya yang wajib ditaati.

Tdak boleh bisa sembarangan, harus tepat dalam pemilihan pakaian saat membuat SIM.

Ternyata ada dua warna pakaian yang dianjurkan tidak digunakan saat akan membuat SIM.

Baca Juga: Jangan Gunakan Baju dengan Dua Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Ungkap Alasannya

Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menganjurkan kepada pemohon untuk tidak memakai pakaian berwarna biru dan putih.

"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati dikutip dari Gridoto.com.

Djati menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.

Nah intinya hindari memakai baju dengan warna biru dan putih ya brother!

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Semoga berguna ya brother infonya!