Find Us On Social Media :

Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini

By , Senin, 20 Desember 2021 | 17:00
Bikin ketar-ketir para penunggak pajak kendaraan, mulai tahun depan pemerintah akan lakukan langkah ini. (Serambinews.com)

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Baca Juga: Mobil Penunggak Pajak Disita dan Dijual Murah Ada Livina Panther dan Ford Ranger Harga Mulai Rp 8 Jutaan

Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat (Instagram.com/bapenda.jabar)

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkap Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dikutip dari Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," sambung pria yang akrab disapa kang Emil.

Kang Emil menjelaskan, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bisa Tidur Nyenyak, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun Depan

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar kang Emil di Bandung.

Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

Baca Juga: Solusi Jitu Pajak Mati Bertahun-tahun, Bayar Setahun Langsung Hidup